unescoworldheritagesites.com

Peringkat Daya Saing Indonesia Naik 7 Tingkat ke Posisi 27, Menko Airlangga: Wujud Nyata Pemerintah Tingkatkan Kemudahan Berusaha - News

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, peringkat daya saing Indonesia lampaui Jepang hingga Inggris (ekon.go.id)

: Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 mencatat peringkat daya saing Indonesia menduduki posisi ke-27 dari 67 negara pada tahun 2024.

Dibandingkan dengan posisi tahun lalu maka peringkat daya saing Indonesia tahun ini naik 7 (tujuh) tingkat, kenaikan tertinggi dalam 6 tahun terakhir.

Melesatnya kenaikan peringkat itu membuat Indonesia mengungguli Jepang dan Inggris.  Sedangkan untuk Asia Tenggara, Indonesia masuk tiga besar setelah Singapura dan Thailan.  

“Ini merupakan wujud konkret atas upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Seperti dilansir laman ekon.go.id, kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24). Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor Infrastruktur yang perlu semakin ditingkatkan.

Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).

Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 di tahun 2024.

Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q1-2024 meningkat hingga 5,11% (YoY), dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).

Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka. Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.

Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir Q1-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1% (YoY),  di mana nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5% (YoY).

Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi  untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).

Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. Hal tersebut tidak hanya dapat meningkatkan arus modal yang masuk, tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal tersebut merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat