unescoworldheritagesites.com

Stigma Sunset Industry Dilabelkan Industri dan Produk Tekstil, Menperin AGK Minta Menkeu SMI Konsisten antara Pernyataan dan Kebijakan - News

Menperin AGK sependapat pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri. Namun ia mengharapkan SMI konsisten secepatnya untuk mengeluarkan kebijakan pengamanan pasar TPT dalam negeri (AG Sofyan)

: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sependapat dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang menegaskan bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri. Sehingga ia mengharapkan SMI secepatnya mengeluarkan kebijakan pengamanan pasar TPT dalam negeri.

Hal ini disampaikan Menperin AGK merespon penyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (10/5/2024) terkait penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.

Salah satu Anggota Komite IV DPD RI perwakilan Jateng Casytha Kathmandu melapor kepada Menkeu SMI terkait banyaknya pabrik tekstil yang tutup di provinsi tersebut.

Baca Juga: Patahkan Narasi Tendesius dengan Kunci Produk Impor, Menperin AGK All Out Dukung Industri Kreatif Rebut Pasar Domestik!

Anggota Senator Casytha Kathmandu mengatakan penutupan pabrik tersebut lantaran adanya produk-produk tekstil impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

Casytha menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut memicu industri tekstil dalam negeri kolaps.

Pasalnya, dalam aturan tersebut terdapat persyaratan impor yang direlaksasi untuk komoditas tertentu. Misalnya untuk komoditas alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi tidak perlu pertimbangan teknis (Pertek) untuk syarat izin impor.

Baca Juga: Dukung Instruksi Presiden Selesaikan Penumpukan Kontainer, Jubir Kemenperin: Dukung Permendag Nomor 8/ 2024 Sepanjang Melindungi Industri Dalam Negeri

"Fakta di lapangan ada Permendag 8/2024 yang keluar 17 Mei 2024 terkait relaksasi aturan ini di sini perizinan impor ada step yang di-cut, yang dipotong sehingga saat ini terutama untuk impor tekstil luar biasa banyak di Indonesia," kata Casytha dalam Rapat Kerja, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (10/5/2024).

Terkait hal tersebut Menperin AGK masih bisa mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan selama ini tetap mendukung industri TPT nasional.

Namun Menperin AGK mengharapkan, meminta, dan mendukung Menkeu untuk tetap teguh dan konsisten antara pernyataan dan kebijakan yang diambil guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.

Baca Juga: 34 Daftar Lagu Daerah Nusantara Lengkap Dengan Asal Daerahnya

AGK menegaskan Kemenperin dalam lima tahun terakhir telah berupaya untuk melakukan penyelamatan industri TPT nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik.

Terhadap persaingan global, Kemenperin pun terus berupaya untuk memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat