unescoworldheritagesites.com

Core Tax System Beroperasi Akhir 2024, Puteri Komarudin Minta Pegawai DJP Cepat Responsif Genjot Penerimaan Pajak - News

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengingatkan kesiapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar cepat adaptif, responsif, dan aktif mengikuti kebijakan Core Tax System beroperasi akhir 2024 (AG Sofyan)

: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) melalui Core Tax System pada akhir tahun 2024. 
 
Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan proses bisnis perpajakan sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
 
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengingatkan kesiapan pegawai DJP agar cepat adaptif, responsif, dan aktif mengikuti kebijakan ini. 
 
 
Hal ini karena pengembangan sistem ini tidak hanya memasang software saja. Akan tetapi juga mengubah cara kerja dari Sumber Daya Manusia (SDM) di DJP. 
 
"Kami sebagai counterpart di Komisi XI dengan Kemenkeu mengharapkan DJP dapat mempersiapkan dan melatih pegawainya lebih profesional. Sehingga nantinya proses transisi sistem ini bisa berjalan dengan mulus,”ungkap Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI bersama DJP di Gedung Parlemen, Jakarta, pekan lalu. 
 
Pada kesempatan ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti membenarkan bahwa faktor SDM berperan penting untuk mengoperasikan Core Tax System.
 
 
Karenanya, saat ini DJP tengah mempersiapkan serangkaian tahapan pelatihan.
 
“Bulan depan, sudah dimulai training of Nantinya sebanyak 924 orang. Kemudian, mereka akan melatih 4.940 orang di bulan berikutnya. Nanti pada bulan September itu akan melatih 37 ribu orang dari 4.940 orang yang dilatih tadi. Jadi memang sudah terstruktur untuk pelatihannya. Harapan kami, mereka bisa memberikan keyakinan untuk melaksanakan implementasi dari Core Tax System,” urai Nufransa.
 
Lebih lanjut, DJP menyampaikan bahwa saat ini Core Tax System masih dalam tahap fase pengujian melalui kegiatan System Integration Testing (SIT) untuk menguji integrasi sistem, serta Functional Verification Testing (FVT) untuk menguji berdasarkan modular. 
 
 
“Setelah ini selesai akan masuk pada aktivitas berikutnya yaitu User Acceptance Testing. Baru nanti akan dilakukan deployment yang direncanakan berlangsung akhir 2024,” ungkap Nufransa.
 
Gali Potensi Pajak Digital
 
Selain persiapan dari segi SDM, Srikandi Milenial Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI ini juga mendorong DJP untuk terus menggali potensi pajak dari sektor usaha ekonomi digital. 
 
 
Hal ini karena Indonesia memiliki ekonomi digital yang besar dan diperkirakan mencapai 109 miliar dolar AS pada 2025. Dimana, potensi ini didorong oleh sektor e-commerce yang diperkirakan tumbuh menjadi 82 miliar dolar AS tahun depan.
 
“Memang DJP telah mengumpulkan setoran pajak digital sebesar Rp24,12 Triliun hingga akhir April lalu. Tetapi dengan potensi ekonomi digital yang besar, saya harap dapat mengejar penerimaan pajak yang lebih besar lagi. Apalagi, nantinya DJP juga akan didukung dengan Core Tax System yang akan semakin memudahkan administrasi pajak, termasuk di sektor digital,” pungkas Wakil Rakyat Dapil Jabar VII yang terpilih kembali sebagai Anggota DPR RI masa bakti 2024-2029. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat