unescoworldheritagesites.com

Pemkab Gresik Daftarkan Puluhan Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan - News

Kepala Ketenagakerjaan Gesik, M Imam Saputra dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo (ke-2 dan ke-3 dari kanan) usai penyerahan klaim JKM

 

: Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan inisiasi perlindungan Pekerja Rentan Desa dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mewujudkan komitmen melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan, dengan total 33.000 pekerja rentan.

Menurut Bupati Gresik, H Fandi Akhmad Yani SE, dukungan dan kolaborasi dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di suatu wilayah memang sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah, mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

“Kategori pekerja rentan adalah pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan dibawah rata–rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yant cukup tinggi," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.

"Kami mengapresiasi dukungan Bupati Gresik kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kehidupan by Nike Ardilla Yang Melegenda

Apresiasi juga dia sampaikan terkait Surat Edaran tentang Penggunaan Dana Desa 2023, dimana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Hadi berharap pemerintah desa mendukung program prioritas nasional yaitu gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Ini merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan di pedesaan.

Bersamaan dengan momen peringatan Hari Jadi Kabupaten Gresik tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat klaim Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris pekerja rentan desa. Mereka antara lain ahli waris almarhum Nukhin dari desa Tanjung Wedoro yang berprofesi sebagai nelayan, ahli waris almarhum Mustajab yanf profesi wiraswasta dan ahli waris almarhum Minfari profesi sebagai petani.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M Imam Saputra, menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat