unescoworldheritagesites.com

Gerakan #MakinCakapDigital, Bijak Bermedsos Bentuk Etika Digital Pelajar, Pakar: Perlunya Nitiket - News

Kemkominfo bekerjasama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) talkshow bertema “Bijak Bermedsos Bentuk Etika Digital Peserta Didik (Pelajar)” . (istimewa )

: Perkembangan teknologi digital yang kian masif menuntut kecakapan masyarakat dalam berdigital. Melalui program #MakinCakapDigital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.

Mengangkat tema diskusi “Bijak Bermedsos Bentuk Etika Digital Peserta Didik (Pelajar)” yang digelar secara online, Rabu (22/3/2023), menghadirkan tiga narasumber yakni Dr Bevaola Kusumasari, Dosen Senior Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM) yang juga merupakan Sekjen IAPA (Indonesian Association fot Public Administration, Praktisi Pendidikan Cakap Digital Anang Masduki, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Samsul Hadi, S.Pd, MT.

Baca Juga: Deklarasi Anti Hoax, Kapolda Jatim : Bijak Bermedsos, Netizen Berperan Jaga Kamtibmas

Dr Bevaola Kusumasari mengatakan, dalam ruang digital kita akan berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Interaksi antar budaya dapat menciptakan standar baru tentang etika.

“Dengan media digital setiap warganet berpartisipasi dalam berbagai hubungan dengan banyak orang melintasi geografis dan budaya. Maka segala aktivitas digital, di ruang digital dan menggunakan media digital memerlukan etika digital (netiket),” kata Bevaola.

Untuk itu, kata Bevaola lagi, pentingnya literasi digital . Adapun kompetensi literasi digital terkait netiket di antaranya mampu mengakses informasi sesuai netiket di platform digital.

Baca Juga: Talkshow Kemkominfo dan GNLD: Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya, Seperti Apa?

Selain itu, memiliki kompetensi menyeleksi dan menganalisis informasi saat berkomunikasi di platform digital, mampu membentengi diri dari tindakan negatif di platform digital, dan memproduksi juga mendistribusikan informasi di platform digital.

“Juga memiliki kompetensi memverifikasi pesan sesuai standar netiket, berpartisipasi membangun relasi sosial dengan menerapkan netiket, dan berkolaborasi data dan informasi dengan aman juga nyaman di platorm media,” paparnya.

Bevaola mengatakan, etika bermedia digital akan terbentuk sebagaimana mestinya jika para penggunanya memiliki kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan.

Lalu, Bevaola menjelaskan apa yang dimaksud dengan netiket. Katanya, netiket adalah etika dan etiket dalam berinternet. “Netiket (Network Etiquette) yaitu tata karma dalam menggunakan Internet,” terang Bevaola.

Bagaimana cara mewaspadai konten negatif? Sebelumnya dia menjelaskan yang termasuk konten negatif yaitu mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Mengandung ujaran kebencian (hate speech), hoax, dan perundungan di dunia maya (cyberbullying),” jelasnya.

“Konten negatif lainnya yaitu mengandung perjudian, pemerasan, pengancaman, dan pornografi atau melanggar kesusilaan,” sambungnya.
Dia menyarankan, jika menemukan konten-konten negatif seperti yang disebutkannya, masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Bisa melalui https://trustpositif.kominfo.go.id, aduankonten@mail.kominfo.go.id, atau www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html/, serta nomor WhatsApp 08119224545,” kata Bevaola.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat