unescoworldheritagesites.com

PAN Dorong Pekerja Formal dan Informal, Miliki BPJamsostek untuk Jaminan Saat Pensiun  - News

Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Banten III Muhammad Rizal

 
: Langkah konkret Partai Amanat Nasional (PAN) dalam me mbantu masyarakat terus dilakukan oleh para kader. Salah satunya melaksanakan bantuan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan atau BPJamsostek  kepada masyarakat.
 
Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Banten III Muhammad Rizal mengatakan, PAN terus konsisten memberikan perhatian atas kebutuhan semua golongan masyarakat. Termasuk, para pekerja yang belum menjadi peserta BPJamsostek, baik pekerja formal, terlebih non formal.
 
"Kami membantu masyarakat dalam hak jaminan sosial. Karena, BPJamsostek merupakan salah satu program Pemerintah. Ditambah kegiatan ini juga mengedukasi masyarakat terkait jaminan sosial," kata Anggota DPR RI Fraksi PAN itu, di Jakarta, awal Agustus 2023.
 
 
Diaa mengatakan, PAN terus melakukan komitmen terjun langsung membantu masyarakat. Sebagai partai koalisi pemerintah Presiden RI Joko Widodo ini telah memaksimalkan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, untuk masyarakat yang membutuhkan.
 
Rizal mengatakan, BPJamsostek itu memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan kehilangan pekerjaan.
 
Karenanya, Rizal terus mendorong masyarakat untuk memiliki kartu kepesertaan BPJamsostek. Agar memiliki jaminan kesehatan dan kesejahteraan ketika pensiun atau terkena PHK. 
 
 
Tak hanya membantu pendaftaran, kader PAN tersebut juga memberikan pembiayaan tiga bulan pertama untuk masyarakat.
 
Dengan ini, Rizal mengatakan PAN berharap apa yang dilakukan oleh para kader dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ditambah dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui berbagai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang terus digalakkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. 
 
"Saya pun membantu mendaftarkan masyarakat menjadi peserta BPJamsostek. Saya juga memberikan bantuan jaminan selama tiga bulan membayarkan iurannya, setelah itu masyarakat sendiri yang melanjutkan membayarnya," terang Rizal.
 
 
Di bagian lain, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Gambir Mias muchtar mengatakan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah.
 
Maka, dibutuhkan kerja sama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder. Untuk mendukung  BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.
 
"Guna meningkatkan kesejahteraan dan turut mengentaskan tingkat kemiskinan di Indonesia," ujarnya. 
 
 
Setiap pekerja membutuhkan perlindungan apapun profesinya. Dengan BPJamsostek para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT). 
 
Sehingga, pekerja-pekerja tersebut dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
 
Selain itu, peserta BPJamsostek dengan membayar iuran yang cukup terjangkau per bulannya, akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan.
 
 
Seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare dan lainnya. 
 
“Sedangkan, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta," ungkapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat