unescoworldheritagesites.com

Patuh Protokol, Menperin Dukung Panasonic Indonesia Lanjut Produksi - News

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) meninjau penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

JAKARTA: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan monitoring implementasi protokol kesehatan oleh perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 

Kali ini PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) di Jalan Raya Bogor, jadi sasaran sidak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (15/5/2020).

Dari hasil sidak, Menperin menilai PT. PMI telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemprov DKI Jakarta.

“Kami mengapresiasi industri yang sudah melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih PT. PMI merupakan salah satu industri yang telah berinisiatif membentuk Gugus Tugas Covid-19. Ini memang tidak mudah, apalagi untuk industri yang harus memperhatikan kondisi seluruh pekerjanya,” ujarnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib memperoleh IOMKI dan melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya.

Agus menyebutkan, hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. 

Pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI. 

“Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya. 

Menurut Agus, Kemenperin dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama 3 minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin. 

PT. PMI juga berinisiatif membentuk Gugus Tugas Covid-19 di tingkat perusahaan. Gugus Tugas ini bertujuan memastikan implementasi protokol kesehatan dan meningkatkan koordinasi pencegahan Covid-19 di tingkat perusahaan.  

Ketua Gugus Covid-19 PT. PMI, Kundrat Adriansyah menyebutkan perusahaan telah melakukan pengaturan kerja selama PSBB dan pandemi Covid-19 serta memfasilitasi akses IT untuk memudahkan karyawan bekerja dari rumah (WFH).

Ia menambahkan, perusahaan juga memprioritaskan pengaturan kerja untuk karyawan yang memiliki kondisi yang berpotensi berakibat fatal jika terpapar Covid-19, seperti ibu hamil, penderita penyakit-penyakit degeneratif, jantung, paru-paru, atau berusia di atas 60 tahun. Perusahaan juga berupaya menjaga kesehatan karyawan dengan menyediakan masker dan vitamin, serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di setiap area kerja, ruang pertemuan, area produksi, dan area publik di pabrik secara berkala.

PT. PMI beroperasi sejak 1970 dan merupakan produsen home appliances (produk elektronik rumah tangga) seperti lemari es, AC, mesin cuci, peralatan audio, kipas angin, serta pompa air. PT PMI juga menjadi basis ekspor produk Panasonic ke berbagai negara. 

Dengan tenaga kerja berjumlah 1.663 karyawan, PT PMI juga menggerakkan rantai bisnis yang melibatkan sekitar 81.000 orang, termasuk sales service, logistik, retail, dan industri pendukungnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat