unescoworldheritagesites.com

Dongkrak Daya Beli; Apindo: Insentif Harus Fokus Ke Konsumen - News

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana.

JAKARTA: Semangat pelaku industri nasional untuk menghasilkan produk berkualitas perlu didukung daya beli masyarakat. Ini sesuai dengan kampanye #SemuanyaAdaDisini yang diinisiasi Kementerian Perindustrian. Bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat?

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menilai untuk mendongkrak daya beli, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah memberikan insentif yang fokus atau bisa langsung dirasakan konsumen.

Ia menyebutkan ada dua insentif fiskal yang yang dapat diberikan untuk memacu daya beli masyarakat, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai.

"Insentif PPN bisa diberikan dalam jangka waktu tertentu di masa pemulihan ekonomi dan jangan terlalu besar sehingga tidak merusak keuangan negara," ujar Danang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7/2020)

Ia menuturkan selama ini PPN berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan negara. Karena itu, pembebasan PPN juga akan berdampak cukup besar terhadap penerimaan negara.

Namun, di sisi lain, pembebasan PPN dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Danang pun menilai insentif tersebut dapat dipertimbangkan setidaknya untuk tiga bidang.

Pertama, PPN antarkorporasi pada rantai pasokan alias supply chain. Selama ini, perusahaan yang membeli pasokan dari perusahaan lain untuk proses produksi juga dikenakan PPN.

"Insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk korporasi, khususnya bagi sektor UKM, akan mengurangi ongkos produksi, sehingga produsen bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah. Ini akan berimbas langsung ke konsumen," kata Danang.

Kedua, PPN di logistik. Biaya logistik yang ditanggung pengusaha selama ini cukup besar, rata-rata mencapai 27 persen dari total biaya produksi.

Dari biaya logistik tersebut, ada juga PPN yang harus ditanggung korporasi. PPN di sektor logistik ini tentu berpengaruh terhadap penurunan ongkos logistik yang dapat berdampak kepada harga jual ke konsumen.

Ketiga, PPN di tingkat konsumen akhir. Pemerintah juga bisa memberikan insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk kategori barang tertentu.

Menurut Danang, tidak semua produk atau jasa bisa dibebaskan PPN-nya. Sebaiknya, hanya produk atau jasa tertentu saja seperti jasa pendidikan dan jasa transportasi yang krusial buat masyarakat.

Produk seperti pulsa dan internet bisa juga diberikan insentif PPN karena menjadi bagian penting dalam proses pendidikan yang belakangan mulai dijalankan dari rumah.

Tak hanya itu, produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah seperti mobil listrik atau produk inovatif lainnya yang menghadirkan alternatif lebih baik bagi konsumen, juga bisa diberikan insentif PPN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat