unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial - News

 Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.(foto,ist)

JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”.

Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin serta dihadiri Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar ini. Agar dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK.

"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan. Tetapi, juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan," ujarnya.

Para akuntan, lanjutnya, baik KAP maupun auditor/ akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi.

Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model, dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan, yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik. Sebab, Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.

"Saya berharap dengan adanya webinar ini, makin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena, manfaat yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," tutup Zainudin.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M Izaddin mengungkapkan, pihaknya mendukung adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan IAPI, untuk memberikan jaminan sosial kepada para akuntan. Terlebih, di wilayah kerjanya, di Jakarta Pusat, dikepung oleh area perkantoran termasuk para pekerja di bidang akuntan maupun auditor.

M Izaddin mengingatkan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya, jelas dia, kelima program itu memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

"Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta," jelasnya.

Sedangkan untuk JKP, imbuhnya, ada tiga manfaat yang diberikan. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat