unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Bayarkan Santunan Untuk Korban Lakalantas - News

Prosesi penyerahan dilakukan secara virtual.

SURABAYA: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Mohammad Sulistianto yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Almarhum yang bekerja di PT Coca Cola Distribution Indonesia itu tertabrak mobil dari arah berlawanan saat hendak melakukan kunjungan menuju outlet.

Menurut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Almarhum Mohammad Sulistianto semasa bekerja di Coca Cola Distribution Indonesia terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Karena beliau meninggal dalam hubungan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK, JHT dan JP," ujarnya, Minggu (29/8/2021).

Santunan itu secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut kepada ahli waris, istri korban bernama Puji Astutik. Ahli waris menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp233.429.920, jaminan Hari tua (JHT) Rp26.666.440,  jaminan pensiun (JP) berkala setiap bulannya Rp356.600, dan beasiswa untuk 1 orang anak total sebesar Rp87.000.000.

Rudi Susanto berharap, santunan diberikan itu dapat meringkan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Dia juga menghimbau seluruh pengusaha atau pemberi kerja, untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin kesejahteraan para pekerjanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. “Para pekerja harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja, agar merasa lebih aman saat beraktifitas di lingkungan kerja. Dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya," ujarnya.

Hingga 29 Agustus 2021, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut telah membayarkan klaim JHT sebanyak 9.743 kasus, dengan nominal sebesar Rp150.783.769.390. Sedangkan klaim JKK sebanyak 1.546 kasus dengan nominal Rp9.263.492.509,56, klaim JKM 366 kasus dengan nominal Rp10.968.300.000, dan klaim JP sebanyak 3.628 kasus dengan nominal Rp3.875.693.521. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat