unescoworldheritagesites.com

Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rumah Tangga - News

 Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEk Zainudin. (foto, ist)

JAKARTA: Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama di era modern seperti sekarang. Namun, pekerjaan ini masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerjanya. PRT masih jauh dari kata layak, terutama dari sisi kesejahteraannya.

Untuk itu Kowani bersama dengan JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, Komnas Perempuan mengadakan Webinar Nasional membahas RUU PRT. Salah satunya, fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan mengangkat tema Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT, dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Ketua Kowani (Kongres Wanita Indonesia) Giwo Rubianto. Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin sebagai salah satu narasumber.

Kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan pekerjaan PRT butuh perhatian serius. Khususnya, dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT. Pada kesempatan itu, Menaker, dari Jakarta, Minggu (14/11/2021) mengatakan, kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan launching program Jamsostek untuk PRT ini sangat luar biasa.

“Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita,” terangnya.

Dia mengemukakan, PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, serta tidak ada jaminan sosial dan asuransi bagi mereka. Dia menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dan PRT, untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.

Di bagian lain, Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto menegaskan, pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan. Untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik, serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.

Disampaikan Giwo Rubianto, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), diketahui pada Pebruari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Saat data itu diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal.

Data terakhir berdasarkan survey yang pernah dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada 2015 silam mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah wanita. Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021.

Kategori ini hampir tidak terjamah perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Survey yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap, 89 perserta PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT. “Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan. Bahkan, hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” tutur Giwo Rubianto.

Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK.

Sementara, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEk Zainudin menekankan, Jaminan sosial itu penting bagi pekerja, dan PRT, itu merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial. Idealnya perlindungan jaminan sosial itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya.

Zainudin mengatakan, hingga saat ini hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat