unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Program Kepada Perusahaan Binaan - News

SURABAYA: BPJS Ketenagkerjaan Surabaya Tanjung Perak menggelar sosialisasi PP No 37 Tahun 2021 terkait program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kepada perusahaan binaan. Program ini menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya, Dhyah Swasti Kusumawardhani, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa dihindari dan banyak pekerja mengalaminya. "Kalaupun itu terjadi PHK, ada manfaat JKP yang bisa diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa JKP merupakan salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan, atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP ini, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN), Sedangkan bagi perusahaan skala kecil mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).

Syaratnya pekerja yang bersangkutan berstatus warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha. Untuk mendapatkan manfaat itu, peserta wajib membawa bukti diterimanya PHK, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan. Sementara, kepesertaan para pekerja dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Surabaya ini juga dibarengi dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris. Simbolis pertama diberikan kepada ahli waris dari peserta Erwin Suhadi yang merupakan karyawan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard. BPJamsostek memberikan santunan manfaat Program JKM dan JHT sebesar Rp73,1 juta serta bantuan beasiswa kepada dua orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.

Selanjutnya, Sukemi juga mendapatkan Santunan JKK RTW dari BPJAMSOSTEK dengan perincian bantuan pengobatan dan perawatan  sampai saat ini sebesar Rp224,6 juta dan santunan cacat sebesar Rp120,3 juta. Sukemi adalah salah satu karyawan dari perusahaan Kamayangan Sinergi Gemilang yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Dhyah memastikan, dengan adanya kejadian tersebut, seluruh pekerja dari berbagai macam sektor atau jenis pekerjaan, memiliki hak untuk terlindungi oleh program jaminan sosial tenaga kerja. Oleh karena itu dia mengimbau kepada seluruh sektor usaha atau para pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, agar dapat segera mendaftarkan ke BPJamsostek. "Supaya mereka juga memperoleh perlindungan, sehingga bisa bekerja lebih tenang dan semakin produktif," ujarnya.

Selaian sosialisasi PP No37 tahun 2021, BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak bekerja sama dengan Bank BTN juga memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta berupa program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK untuk memiliki rumah dengan berbagai kemudahan. Peluang ini diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat