unescoworldheritagesites.com

KPPU Ancam Toko Swalayan Yang Tak Hentikan Penjualan Minyak Goreng Bersyarat - News

Jajaran KPPU saat melakukan pemantauan di toko swalayan


: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak para pengusaha toko swalayan untuk menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat. Mereka mengancam akan mengambil langkah-langkah lanjutan, bila praktek penjualan minyak goreng Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah dengan persyaratan yang membebani rakyat itu, terus dilakukan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, pihaknya mengaku menemukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat di sejumlah toko swalayan di Kota Surabaya. "Ulah para pedagang itu semakin menambah beban rakyat yang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng HET pemerintah," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Temuan KPPU itu diperoleh setelah jajarannya melakukan pantauan selama dua hari terakhir di beberapa toko swalayan di Surabaya. Romi menjelaskan, setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu antara Rp10.000 hingga Rp75.000. Kedua, mereka mensyaratkan keanggotaan/member tertentu dan juga mensyaratkan pembelian produk tertentu.

Baca Juga: Sistem Kupon OP Minyak Goreng, Untuk Mencegah Persebaran Covid-19

Menurutnya, bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah, secara wajar. Apalagi sampai saat ini, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) belum sampai pada kondisi normal. Dia mengaku menemukan toko swalayan yang kehabisan stok minyak goreng.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Dari temuan itu Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi pada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersyarat. Mereka akan diminta untuk menghentikan strategi penjualan tersebut. "Bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat