unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan 9 Dari 14 Korban Runtuhnya Alfamart, Peserta BPJamsostek - News

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia

: BPJS Ketenagakerjaan memastikan dari 14 orang yang menjadi korban runtuhnya Alfamart di Banjar Kalimantan Selatan, hanya 9 oRang yang berstatus peserta BPJamsostek

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPjamsostek) Roswita Nilakurnia, jajarannya langsung bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para peserta BPJamsostek tersebut.

“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Udeng Blangkon Madura Jadi Perhatian Usai Dipakai Jokowi

Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama BPJamsostek. Sedangkan 4 peserta yang meninggal  dunia, keluarga atau ahli warisnya menerima santunan sesuai hak manfaatnya.

Kondisinya 4 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 orang menjalani perawatan di rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek. Sedangkan 1 orang lainnya mengalami cidera ringan dan telah diperbolehkan pulang.

Empat peserta yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta, atas nama Hanafi sebesar Rp193
juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta.

Baca Juga: Pak Ribut Dan April, Videonya Melejitkan Pendapatan Sang Guru Honorer

Sedangkan atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.

Roswita memastikan, seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Baca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri Untuk Group WA

“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Kami juga akan terus memantau perkembangannya," ujarnya.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat