unescoworldheritagesites.com

Pekerja Meninggal Tersengat Listrik, BPJAMSOSTEK Cabang Cilincing Serahkan Santunan - News

Mastiur Sitorus (tengah), istri almarhum Pardamaian Purba.

 
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum Pardamaian Purba, yang berprofesi sebagai pekerja teknisi listrik di PT Citra Prima Container.
 
Penyerahan santunan berlangsung di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
 
Almarhum meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tersengat aliran listrik, saat sedang bekerja. Sehingga, BPJAMSOSTEK memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli warisnya, Mastiur Sitorus, istri almarhum, senilai Rp 247.478.930 juta. 
 
 
Sementara, untuk anak yang ditinggalkan mendapatkan Jaminan Beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun untuk anak tingkat pendidikan Perguruan Tinggi, dan Rp 1.500.000 per tahun untuk anak tingkat pendidikan Sekolah Dasar. 
 
Selain itu, disampaikan pula uang Jaminan Hari Tua Rp 12.609.916 juta, dan Jaminan Pensiun Rp 363.300 per bulan. Hal ini juga sebagai bentuk nyata program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya. 
 
Almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari Januari 2018 dan terdaftar di seluruh program BPJAMSOSTEK. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP). Kepergiannya meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.
 
 
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK  Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari menyatakan, rasa turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang dialami  almarhum Pardamaian Purba.
 
"Semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kekuatan," ujarnya. 
 
Dia berharap, peran penting untuk seluruh pihak pemberi kerja maupun badan usaha hingga pekerja itu sendiri. Untuk bersama-sama memastikan para pekerjanya mendapatkan perlindungan selama bekerja, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.
 
 
Ahli Waris yang merupakan istri dari almarhum Pardamaian Purba, Mastiur Sitorus mengaku, tidak menyangka atas kepergian suaminya yang begitu tiba-tiba. Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK. 
 
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, karena sudah peduli dan memberikan santunan kepada almarhum suami saya. Yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja," ujarnya. 
 
Dia mengatakan, almarhum suaminya mendapatkan Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Ini, imbuhnya, sangat bermanfaat dan membantu masyarakat khususnya para pekerja. 
 
 
Untuk itu, Mastiur Sitorus mengimbau kepada seluruh  pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mendaftarkan diri. Karena, sangat penting manfaat untuk perlindungan tenaga kerja maupun kesejahteraan keluarga.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat