unescoworldheritagesites.com

RS Toeloengredjo Kediri Lindungi Pekerja Rentan Lewat Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan - News

Suasana usai penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan


: RS Toeloengredjo Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada 200 tenaga kerja rentan yang bekerja sebagai petani dan pedagang di sekitar wilayah kerja RS tersebut.

Perlindungan untuk pekerja rentan itu diberikan RS Toeloengredjo melalui anggaran CSR-nya dalam Gerakan Nasional (GN) Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

Prosesi penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk ratusan pekerja rentan itu, dilakukan oleh Rina Nindyastuti selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagkerjaan Kediri, kepada Direktur RS Toeloengredjo, dr Yetty Nusaria Nawa Indah MMRS.

Baca Juga: Akhir Pengepungan Anak Kiai Jombang, Seret 5 Pendukungnya Jadi Tersangka

Bersamaan dengan penyerahan di RS Toeloengredjo, pada Jumat (8/7/2022) tersebut, juga dilaksanakan sosialisasi manfaat proram BPJS Ketenagakerjaan dan layanan Trauma Center yang dihadiri 75 Badan Usaha di wilayah Kediri.

Pada bagian lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suharno Abidin, menjelaskan bahwa para pekerja rentan itu terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selama 3 bulan Juli-September 2022).

Mereka yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, akan menerima manfaat yang sangat besar, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis, bila mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Big Bad Wolf Surabaya 2022, Gelar Bazar Dan Donasikan 1.000 Buku Untuk Forum Anak Bangsa

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis,” ujarnya.

Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

"Manfaat lainnya adalah santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Dijebloskan Ke Rutan Medaeng

Pihaknya memastikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi tenaga kerja sejak dari mereka berangkat kerja, sewaktu bekerja dan perjalanan kembali ke rumah. BPJS ketenagakerjaan, kata dia, memang dihadirkan untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat