unescoworldheritagesites.com

Melalui UU Cipta Kerja, Mendirikan Koperasi Bisa Minimal 9 Orang, Tak Perlu 20 Orang - News

Ilustrasi: Airlangga Hartarto dan UU Cipta Kerja. (Kemenko Ekonomi.)

: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,

"Salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022), seperti dilaporkan Tim AH.

Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.

Baca Juga: Gibran Apresiasi Korban Pencabulan Berani Speak Up

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Penduduk Dunia, Berjumlah 8 Miliar Bukan Hanya Sekadar Angka

Jumlah Koperasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini belum signifikan.

Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.

Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.

Baca Juga: Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster, Mulai 17 Juli 2022 Wajib Screening Covid-19

Sebab, selain usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat