unescoworldheritagesites.com

Airlangga: Kawasan Industri Kendal Tarik Minat Investasi Capai Rp27 T, Serap 12.000 Tenaga Kerja - News

Airlangga Hartarto di depan maket KEK Kendal. (Kemenko Ekonomi)

: Sebagai KEK berbasis industri pertama di Pulau Jawa, Kawasan Industri Kendal (KIK) diharapkan mampu menjadi percontohan sebagai kawasan industri yang berhasil di Indonesia.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam kunjungannya ke KIK, Sabtu (23/7/2022).

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Airlangga melakukan peresmian Showroom PT Masterkidz Indonesia dan PT Borine Technology Indonesia di area KIK. Menko Ekonomi bersama rombongan juga sempat meninjau proses produksi di kedua pabrik.

Baca Juga: Pertamina Beri Apresiasi, Pendaftar Program Subsidi Tepat Sasaran, Tembus Lebih dari 220 Ribu Kendaraan

“Dari data-data tersebut, dapat kita lihat bahwa investasi dan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah, termasuk juga tax holiday, berhasil mendorong peningkatan ekspor,” ungkap Menko Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Ekonomi.

Menurut Menko Ekonomi, KEK Kendal menjadi sebuah daya tarik tersendiri bagi investasi di Provinsi Jawa Tengah.

Selain berhasil menciptakan lapangan pekerjaan, KIK membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri berteknologi tinggi.

Hingga Juli 2022, komitmen investasi telah mencapai Rp27 triliun yang berasal dari 75 pelaku usaha dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, dan Hongkong, serta termasuk juga investor dari dalam negeri.

Baca Juga: Dirut PLN Sambut Peserta Touring Jakarta-Bali, Terbukti Mobil Listrik Teruji Aman, Nyaman dan Hemat Biaya

Investasi tersebut mampu menyerap 12.030 orang tenaga kerja dan telah menghasilkan nilai ekspor sebesar 50 juta dolar AS.

Sebagai sebuah kawasan yang menyandang status KEK, tentu saja banyak kelebihan yang didapatkan oleh KIK dibandingkan Kawasan Industri lainnya.

Kelebihan tersebut ada pada fasilitas dan kemudahan yang didapatkan, berupa  fasilitas fiskal dan non fiskal, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal dan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal untuk transaksi hingga Juli 2022.

Baca Juga: BPS Merilis 10 Provinsi Termiskin di Indonesia Meski Potensi SDA Daerah  Itu Mantap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat