unescoworldheritagesites.com

Masih Bakal Membubungkah Harga Tiket Pesawat Libur Nataru Walau Sudah Ada Putusan KPPU - News

maskapai Garuda

 

 

: Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) ini mobilisasi warga ke berbagai kota atau tujuan wisata/tempat rekreasi diprediksi bakal melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain menggunakan transportasi darat, warga tersebut bakal berlibur dengan menggunakan pesawat terbang ke kota tujuan.

Dengan melonjaknya jumlah warga bepergian itu, berarti bertambah berlipat pula warga terbang ke berbagai kota. Bersamaan dengan itu muncul kekhawatiran bakal melonjak bahkan membubung pula harga tiket pesawat.  

Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi juga menyatakan kekhawatirannya akan terjadi kenaikan harga tiket pesawat selama Nataru 2023. Hal ini terjadi karena sedikitnya jumlah pesawat yang beroperasi pada periode bersamaan.

Menurutnya, saat ini ada 402 pesawat yang dioperasikan. Ini hanya sekitar 62 persen dari jumlah pesawat yang beroperasi pada periode Nataru 2019, sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Turun Tangan Atasi TIket Pesawat Mahal Jelang WSBK Mandalika

"Keterbatasan jumlah pesawat dikhawatirkan menimbulkan harga tiket cenderung tinggi karena demand-nya kuat tapi pesawat yang dioperasikan masih sangat terbatas," ujarnya, Rabu (14/12/2022).

Faik menyebutkan kalau pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengantisipasi kenaikan harga tiket saat Nataru 2023. "Kita diminta untuk memastikan agar bisa menjaga tarif batas atas," ujarnya.

Ada dugaan bakal naiknya harga tiket berkaitan dengan sikap beberapa maskapai penerbangan. Mereka diduga memiliki taktik sama hingga terjadi kenaikan harga tiket tersebut.

Hal itu terbongkar  ketika dilakukan penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.

Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kepada PT Garuda Indonesia yang menjadi (terlapor I), PT Citilink Indonesia, (terlapor II); PT Sriwijaya Air (terlapor III), PT NAM Air (terlapor IV), PT Batik Air, (terlapor V), PT Lion Mentari (terlapor VI), dan PT Wings Abadi (terlapor VII).

Baca Juga: Good News ! Menparekraf Sampaikan Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen Jadi Angin Segar Industri Pariwisata

KPPU mendapat hasil penilaian bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly). Ini terjadi karena usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 yaitu grup Garuda, grup Sriwijaya, dan grup Lion. Mereka menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan.

Mereka bersepakat antarpara pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat