unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tidak untuk Lembaga Superbody, Tetapi Terdepan Berantas Kasus Korupsi Big Fish - News

Ketut Sumedana

: Penegakan hukum era Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan kekompakan, kebersamaan, bermartabat serta bermanfaat bagi masyarakat sehingga ada yang menyebutnya sebagai dream team.

ST Burhanuddin sendiri mengakui kalau pada eranya saat ini jauh lebih baik. Hal itu dibuktikan peringkat Kejaksaan Agung di kalangan atau institusi penegakan hukum meroket sedemikian rupa.

“Harapan kami kepada masyarakat untuk terus mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan lebih prima lagi,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (10/06/2024).

Baca Juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Diminta Terus Mengintensifkan Pengusutan Kasus Megakorupsi Komoditi Timah

Ketut Sumedana mengutarakan hal itu terkait polemik mengenai Kejaksaan RI sebagai “lembaga yang superbody”.

“Kalau ada yang menyebutkan Kejaksaan telah berubah menjadi menjadi “lembaga superbody” itu keliru, berlebihan, dan tanpa didukung dimensi yuridis,” ujarnya.

Akademisi dan penggiat  antikorupsi menyangkal statement tersebut. Bahkan dianggap sebagai upaya “curruptor fight back” kepada insitusi Kejaksaan.

Kejaksaan sebagai lembaga superbody telah diuji baik ke Mahkamah Agung maupun Makamah Konstitusi. Hakim hal itu pun sesuai dengan kaidah yang berlaku yaitu diferensial fungsional yang dilandasi dengan Integrated Criminal System.

Baca Juga: Kasus Megakorupsi Di PT Asabri Segera Disidangkan

Semasa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin masyarakat memberikan perhatian khusus ke Kejaksaan Agung mengingat kasus-kasus megakorupsi dapat digulung. Dampaknya nyata. Terlebih terkait pengungkapan perkara-perkara megakorupsi atau Big Fish yang menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis. Itulah yang meroketkan kepercayaan publik ke Kejaksaan hingga menyentuh angka 81,2 persen.

Raihan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tidak datang dengan sendirinya, melainkan karena keberanian Kejaksaan Agung mengembalikan, memulihkan keuangan negara. Untuk kasus-kasus korupsi, Kejaksaan Agung menjerat korporasi dengan pasal-pasal TPPU.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat