unescoworldheritagesites.com

JPU KPK Agendakan Suami Penyanyi Tenar Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, Bersaksi Terkait Kasus Korupsi - News

KPK

: Direktur PT Time International (TI), Irwan Daniel Mussry, tepatnya suami penyanyi Maia Estianty, bakal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bekas pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.

Statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi. Namun belum tertutup kemungkinan status itu berubah apabila keterangannya dengan saksi-saksi lainnya membuka celah terjadi perubahan status sebagai tersangka. Tentu saja harus didukung alat bukti lainnya.

Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan Irwan Daniel Mussry. Suami Maia Estianty itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bekas pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.

Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Pesawat Cessna dan Rekening Diduga Penampung Gratifikasi Eko Darmanto

"Pemanggilan itu berkaitan dengan dakwaan terima gratifikasi terdakwa Eko Darmanto. Pemberian keterangan diagendakan JPU KPK Eko Wahyu Prayitno pekan depan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (31/5/2024).

KPK mengingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan hadir di persidangan. Persidangannya Selasa (4/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Yang bersangkutan diingatkan agar hadir secara offline. “Ini panggilan kedua, maka KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir jika tidak ingin terjadi upaya paksa,” ujar Ali Fikri.

Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto mulagi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/5/2024).

Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo Sangkal Laporan Dugaan Korupsi IPW, KPK segera Lakukan Verifikasi Penerimaan Gratifikasi

JPU KPK, Luki Dwi Nugroho menyebutkan gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY sebesar Rp 23,5 miliar.

Luki Dwi menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan Eko Darmanto. Salah satunya suami Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

Selain Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Dua Pegawai Pajak Diduga Terima Suap dan Gratifikasi

Ada juga dari Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.

Tidak ketinggalan S Steven Kurniawan Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta serta pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp 10,9 miliar.

Namun para pemberi gratifikasi baik yang puluhan juta rupiah maupun miliaran rupiah masih berstatus sebagai saksi. Belum ada di antaranya yang dijerat sebagai penyuap atau pemberi gratifikasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat