unescoworldheritagesites.com

Kader PSI Solo Laporkan Tiga Pengurus ke Kejari, Diduga Lakukan Korupsi - News

Kader PSI Kota Solo usai melaporkan tiga pengurus DPD PSI Solo ke Kejari terkait dugaan tiindak pidana korupsi (Endang Kusumastuti)


: Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo, melaporkan tiga pengurus Dewan Pimpinan daerah (DPD) PSI Kota Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024). Tiga pengurus DPD PSI Kota Solo periode 2019-2024 dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total sebesar Rp86,6 juta.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Wakil Ketua DPD PSI Periode 2019-2024 Iwan Sulistyo. Menurut  Kuasa Hukum para pelapor, Argo Triyunanto Nugroho, tiga pengurus DPD PSI Kota Solo yang dilaporkan tersebut berinisial, AYP, TM, dan LAK.

"Laporan atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik periode 2019-2022 untuk kegiatan pendidikan politik. Padahal kegiatan itu tidak pernah ada, karena saat itu masa Covid-19 , tidak boleh kumpul-kumpul, tapi ditulis dalam proposal dan LPJ (laporan pertanggungjawaban)," jelas Argo di Kejari Solo.

Baca Juga: Perluasan Jaringan IOH di Madura Dorong Pertumbuhan Pengusaha Lokal Baru Lewat 3Kiosk

Argo merinci dugaan dana yang dikorupsi tersebut dilakukan setiap tahun dengan jumlah yang berbeda. Untuk tahun 2019, dana untuk pendidikan politik sebesar Rp 10,9 juta, tahun 2020 sebesar Rp 25,2 juta, tahun 2021 sebesar  Rp 26,5 juta, dan tahun 2022 sebesar Rp 26,7 juta. 

"Kegiatan fiktif dan semua item adalah kegiatan pendidikan politik," katanya.

Dana tersebut berasal dari dana bantuan partai politik Kesbangpol . Dari dana keseluruhan untuk tahun 2019 yang turun sebesar Rp 15,7 juta, tahun 2020 sebesar Rp 37,7 juta, tahun 2021 sebesar Rp 37,7 juta, dan tahun 2022 sebesar Rp 37,7 juta.

Baca Juga: IIMS 2024 Surabaya, MUFG, Danamon, dan Adira Finance Kompak Dukung Industri Otomotif

"Laporannya Pasal 2 ayat 1 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kami juga sudah melengkapi dengan dokumen dan bukti-bukti," jelasnya lagi.

Pihak pelapor, Iwan Sulistyo pada kesempatan yang sama mengatakan, pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan PSI Solo tidak hanya dilakukan di Solo saja, tetapi juga daerah lain. Sebelumnya telah dilakukan di Surabaya dan saat ini kasusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kota Solo menjadi kota kedua dan ini bisa menjadi trigger bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama," kata Iwan. 

Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Dinilai Sebagai Dwi Tunggal Kemajuan Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Surakarta, DB. Susanto membenarkan akan adanya laporan tersebut. Tapi menurut Susanto, saat ini bukti yang dibawa masih awal berupa lisan dan dokumen. 

"Setelah ini laporan akan kita telaah dulu, seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu kita akan melakukan mekanisme-mekanisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperkara,” jelasnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PSI PSI Kota Solo Muhammad Bilal, menegaskan semua kegiatan yang dilakukan sudah dilaporkan dalam LPJ ke BPK untuk diaudit dan selama ini tidak ada masalah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat