unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung dan KPK Kompak Sita Harta Terpidana Korupsi - News

Kejaksaan Agung

 

: Jerat pelaku gratifikasi atau suap dan korupsi dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sampai saat ini dinilai sebagai langkah paling tepat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Untuk tujuan itulah, penyidik Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   menyita enam aset  terdakwa atau terpidana kasus korupsi.

Kejaksaan Agung menyita  aset Surya Drmadi berupa rumah mewah, gedung dan apartemen.  Penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.

Baca Juga: Di Lombok Barat, Polisi Sita Ratusan Gram Ganja dari Pengusaha

Dalam putusan itu menyatakan Surya Darmadi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234. Kejaksaan Agung lalu melakukan eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi menolak menandatangani berita acara terhadap penyerahan barang bukti. Terpidana Surya Darmadi justru meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

"Surya Darmadi meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Operasi Pekat Rinjani 2024 Sita Ribuan Botol Miras

Meski begitu, petugas Kejaksaan Agung tetap melakukan sita eksekusi antara lain; 1. Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; 2. Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; 3. The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Berikutnya;  4. The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan; 5. Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; 6. Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramadan, Polsek Alas Sita Petasan Hingga Knalpot Racing

Terhadap barang sita eksekusi tersebut, jelas Ketut Sumedana, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,"  tutur Ketut. 

Sedangkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deretan aset mewah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait dugaan TPPU.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit dari berbagai merek," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Satu Kilogram Lebih Emas Terkait Dugaan Korupsi Usaha Komoditi

Ali Fikri mengungkapkan merek mobil yang disita. "Ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," katanya.

Selain itu, ada juga lima bidang tanah serta berbagai barang mewah. Disebutkan, ada 30 jam tangan mewah beragam merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain.

"Semua dilakukan penyitaan dalam rangka mengoptimalkan dugaan hasil kejahatan yang terus kami telusuri, kami kumpulkan. Nantinya tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," jelas Ali Fikri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat