unescoworldheritagesites.com

Hari Terakhir Bertugas sebagai Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah - News

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH.

:  Tim penyidik tindak  pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan pemanggilan terhadap tersangka AA, terkait kasus dugaan korupsi kredit di salah satu bank pelat merah, Rabu (29/5/2024). Usai menjalani pemeriksaan intensif tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Menurut  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus itu sendiri, menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti dugaan kejahatannya.

Kajari Atang Pujiyanto mengungkapkan kasus tersebut berawal  Oktober 2022. Tersangka AA,  saksi Heri, dan  saksi  Ate diminta untuk mengejar  target kredit oleh pimpinannya di bank pelat merah tersebut. Apabila bisa dipenuhi sampai akhir bulan maka mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Baca Juga: Lima Terdakwa Kredit Fiktif Pikir-pikir Vonis Pengadilan Tipikor

November 2022, tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.  Data nasabah yang diambil  yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Selanjutnya kredit diajukan dan dicairkan, dilunasi secara bertahap.

Tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.  Tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dengan cara mengambil data di gudang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar lebih, tepatnya Rp  2.249.061.537,-. “Bisa juga kurang atau lebih dari jumlah itu. Sebab, sampai saat ini masih dalam proses audit atau perhitungan kerugian negara/keuangan,” tutur Atang Pujiyanto.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini boleh jadi karya terakhir mantan Kasi Intelijen itu di Kejari Jakarta Utara sebagai Kajari Jakarta Utara. Sebab, waktu dekat dia sudah harus menempati pos barunya selaku Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Narkotika Pidum Kejaksaan Agung. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat