unescoworldheritagesites.com

Kasus Megakorupsi Di PT Asabri Segera Disidangkan - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak

JAKARTA: Kasus dugaan megakorupsi di PT Asabri akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Paling tidak untuk beberapa orang tersangka terlebih dahulu. Sedangkan tersangka berikutnya menyusul untuk didudukkan di kursi pesakitan.

Kepastian itu diperoleh setelah jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 7 (tujuh) berkas perkara gugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (28/5/2021).

Penyerahan 7 (tujuh) tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti. Adapun yang segera diadili itu masing-masing tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016; tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020; tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; tersangka LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Ketujuh tersangka tersebut, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dipersalahkan melanggar (primair) pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard menyebutkan bahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabari dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.         

Setelah selesai serah terima terhadap para tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 s/d 16 Juni 2021 dengan perincian 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka BE, Tersangka IWS, Tersangka HS, dan Tersangka LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Tersangka ARD dan Tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat