: Staf ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bidang hukum, Abdul Malik Faisal mengaku terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah menolak uang suap saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel.
Abdul Malik menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). (Kementan). Abdul Malik juga menjadi anak buah dari SYL saat menjadi Wagub Sulsel.
Abdul Malik menilai SYL memiliki prestasi yang luar biasa saat memimpin Sulsel. Ini bisa dilihat dari kemajuan di Gowa yang merupakan kabupaten percontohan otonomi daerah di Indonesia.
"Pak Syahrul itu bekerja 80 persen di lapangan dan sisanya 20 persen di kantor. Semua kecamatan didatangi dan tidak pernah bicara soal uang tidak pernah bicara proyek. Sampai saudaranya sendiri yang saat itu anggota DPR marah dibilang ‘kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Saya ini kan juga pengusaha meskipun saya ini anggota DPR”, kata Abdul menirukan ucapan saudara SYL.
Abdul Malik menyebut SYL sebagai salah satu inspiratornya. "Pak Syahrul pernah mengatakan kepada saya, “Malik semua orang itu punya uang semua orang mau uang, cuma orang gila yang tidak mau uang tetapi jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan pula kau terhina gara-gara uang," tuturnya.
Saksi bercerita ketika dirinya menjadi kepala sekretariat pernah ada tamu membawa kardus dan SYL meneleponnya menanyakan siapa yang datang.
Baca Juga: Dua Pegawai Pajak Diduga Terima Suap dan Gratifikasi
"Pada orang itu keluar tidak membawa bungkusan lagi. Saya ditelepon untuk membawa kardus. Pak Syahrul meminta saya untuk mengejar tamu mengembalikan bungkusannya tersebut dan menyampaikan terima kasih," tuturnya.
Kardus yang sudah terbuka dan berisi uang dikembalikan kepada tamu tersebut. "Saya menganggap beliau sangat punya integritas dan saya bersumpah demi Allah itu yang terjadi," tuturnya.
Selain Abdul Malik, KPK juga memanggil wiraswasta, Tenri Angka Yasin Limpo, untuk diperiksa, Senin (10/6/2024). Adik bekas Mentan itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan.
Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Dijadwalkan juga pemeriksaan saksi Arjunsing Mandala Putra. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus tersebut.
SYL terjerat dugaan pemerasan, gratifikasi dan TPPU. Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan. Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa, di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga qurban.