unescoworldheritagesites.com

Suap, Gratifikasi atau Korupsi, Wakil-wakil Rakyat Dijebloskan ke Dalam Tahanan - News

DPR RI

: Anggota dewan atau wakil rakyat yang belakangan ini berusaha bermanis-manis kepada yang diwakilinya karena tentu saja menjelang Pemilu 2024, justru tengah dibelit masalah akibat perbuatannya sendiri.

Di DPR (pusat),  salah seorang politikus  ditetapkan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Penetapan anggota DPR inisial IT itu sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, (15/8/2023).

Baca Juga: Penyidik KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

 “Tim penyidik Jampidusus Kejaksaan Agung, telah menetapkan IT selaku anggota Komisi I DPR RI atau bekas Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, yakni periode 2006 sampai 2016, sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,”  demikian Ketut Sumedana.

Peran tersangka IT dalam kasus ini secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perijinan pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambilalih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ungkap Ketut Sumedana.

Atas perbuatannya itu, IT pun dipersalahkan melanggar .Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK setelah Sekian Lama Diduga Terendus Gratifikasi

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, terhadap IT  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023. Penahanan tersebut bisa diperpanjang sejauh masih diperlukan penyidik.

Seperti diketahui kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Penyidik telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba, yang merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Selanjutnya PT Sendawar Jaya mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Gratifikasi yang Menyeret Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Menjadi Tersangka

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, tanggal 9 September 2008.

Selain anggota DPR IT, lima (5) tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 atau dikenal kasus "uang ketok palu" juga dijebloskan ke tahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat