unescoworldheritagesites.com

KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Intsentif Pajak di Sidoarjo, Dua Orang Lagi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Labuhanbatu - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

 

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki intensif kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat 10 orang diperiksa, tidak termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Ahmad Muhdlor, bahkan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di wilayahnya karena sangat merugikan masyarakat. Dia juga percaya, lembaga antirasuah itu akan bekerja secara transparan dan profesional serta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tengah menyelidiki dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo. Dalam hal ini, penyidik KPK telah menangkap sejumlah pegawai di kantor pelayanan pajak daerah dan menyegel beberapa ruangan untuk mengoptimalkan proses penyelidikan perkara. Sebagian pihak yang diperiksa itu telah dibawa ke Jakarta, Namun, sebagian lagi masih menjalani pemeriksaan di Jawa Timur.

Baca Juga: KPK OTT dan Tangkap Bupati Labuhanbatu berikut Seorang Anggota DPRD

Terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, penyidik KPK kembali menetapkan dua orang tersangka. Dengan begitu menjadi enam tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka baru tersebut Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Fraksi PKB, dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) selaku swasta.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: OTT KPK di Bondowoso, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Termasuk Oknum Jaksa

“Penyidik KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk, sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang tersangka," kata Ali Fikri, Jumat (26/1/2024).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YSP dan WRS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tutur Ali Fikri.

Kasus ini berawal Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Penyidik KPK Akhirnya Masukan ke Tahanan Pj Bupati Sorong dengan Lima Orang Hasil OTT

Terhadap anggaran itu, Erik selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD di Pemkab Labuhanbatu. "Proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR," tutur Ali.

Tersangka Rudi, kata Ali, dipilih dan ditunjuk Erik sebagai orang kepercayaanya untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat