unescoworldheritagesites.com

Dua Pegawai Pajak Diduga Terima Suap dan Gratifikasi - News

Ditjen Pajak

 

: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menyidangkan kasus dua terdakwa  pegawai pajak, Kamis (25/1/2024). Pasalnya mereka; Yulmanizar dan Febrian, diduga menilep atau menerima suap atau gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa  Yulmanizar  dan Febrian telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji padahal keduanya adalah  penyelenggara negara.

JPU dalam surat dakwaannya  menyebutkan,  sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan pimpinan secara tidak langsung dari bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Dua Wanita Pengemplang Pajak Rutusan Miliar Dijatuhi Hukuman 27 Bulan dalam Bui

Keinginan wajib pajak pun disetujui. Tetapi dengan syarat dari  Angin Prayitno Aji adanya sejumlah uang. Yang melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah  Yulnanizar dan Febrian. Para terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 17 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar, Alfred Simanjuntak,Wawan Ridwan, Dadan Ramdani serta Angin Prayitno Aji. Mereka  menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp17,9 miliar lebih  serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6  juta.

“Ini semua haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan," kata jaksa.

Baca Juga: Pembangunan Bandara di IKN Dikebut, Target Uji Coba Juli 2024

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang￾Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat