unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Tetapkan Seorang Kontraktor Terkait Kasus Suap Bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka pihak swasta atau kontraktor dalam pengembangan kasus dugaan suap bekas Walikota Bandung Yana Mulyana.

“Penyidik KPK tetapkan lagi satu tersangka, swasta. Tersangka tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).

Dugaan korupsi yang melibatkan swasta itu terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.

Baca Juga: Walikota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Ali Fikri belum bersedia membeberkan identitas lengkap tersangka tersebut karena masih menjalani pemeriksaan. Alasannya, identitas lengkap tersangka baru diumumkan resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka tersebut.

“Pasti diumumkan secara resmi nama-nama tersangka saat akan dimasukan ke dalam tahanan,” tuturnya.

Informasi yang berkembang di KPK menyebutkan,  tersangka baru itu inisial BS selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam OTT diduga Terima Suap

Nama BS sendiri sebelumnya telah disebut di dalam surat dakwaan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairur Rijal yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam persidangan terungkap bahwa BS mendapatkan 15 paket pekerjaan menggunakan beberapa perusahaan di bawah PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel), yakni CV Gita Kencana, PT Sarana Lalulintas Indonesia, CV Sugema Kreasi Utama, dan PT Zona Multi Kreasindo.

Atas 15 paket pekerjaan itu, BS memberikan uang sebesar Rp1.388.800.000 (Rp1,38 miliar) sebagai realisasi fee sebesar 25 persen kepada Khairul Rijal. Tentu saja secara bertahap. Dengan begitu posisi BS sebagai pemberi suap dan Khairul Rijal sebagai penerima.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat