unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej - News

Tersangka suap dan gratifikasi Eddy Hiariej, eks Wamenkumham.

:  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Kendati baru satu dari empat tersangka yang dijebloskan ke balik jeruji besi tetap saja dikebut perampungan dan penuntasan penyidikan kasus tersebut. Sampai awal 2024 ini, tim penyidik KPK masih butuh waktu untuk melengkapi alat bukti, baik untuk tersangka yang telah ditahan maupun yang masih dibiarkan bebas.

Untuk tujuan itu, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej hingga awal Februari 2024, Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Terhadap KPK Ditunda, Karena Lembaga Antirasuah Tidak Hadir

Hal itu diakui Jubir KPK, Ali Fikri. Dia menyebutkan, tim penyidik telah melakukan perpanjangan masa penahanan Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk 40 hari sejak 26 Desember 2023 hingga 4 Februari 2024 di Rutan KPK.

"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud. Maka diperpanjang dulu penahanan tersangka HH," kata Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Penyidik KPK resmi mengumumkan empat (4) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, Kamis, 7 Desember 2023, Tiga orang di antaranya sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sedangkan satu orang pemberi suap adalah Helmut Hermawan (HH), yang seorang diri dari kasus tersebut ditahan.

Baca Juga: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej Diperiksa Intensif Tim Penyidik KPK

Terkait perkara ini, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Selanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Baca Juga: Prof Eddy Hiariej Wamenkumham sebagai Tersangka sesuai Prosedur Hukum di KPK

Tersangka Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.

Tidak hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.

PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Helmut pun kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Dugaan Suap Dan Gratifikasi Yuk Simak Biodatanya

Dari proses buka blokir itu, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

Atas penetapan sebagai tersangka, Eddy Hiariej sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun gugatan itu kemudian dicabut dengan alasan hendak dilakukan perbaikan untuk kemudian dimohonkan kembali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat