unescoworldheritagesites.com

Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Joko Widodo sesaat Hirup Udara Bebas - News

Pegi Setiawan.

: Pegi Setiawan yang baru saja gugur status tersangkanya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, Menkopolhukam, anggota DPR Fraksi Gerindra Dedi Mulyadi, DPR, dan menteri-menteri lainnya.

"Juga terhadap polisi-polisi yang masih bisa menegakkan keadilan. Saya mengucapkan terima kasih kasih banyak," kata Pegi di rumah Singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

Status tersangkanya telah digugurkan hakim tunggal  Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

Baca Juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan saat Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan

Pegi mengaku senang bisa kembali menghirup udara bebas setelah 1,5 bulan mendekam di Rutan Polda Jawa Barat.  "Terima kasih kepada kuasa hukum, netizen, keluarga, dan semua masyarakat Indonesia," katanya menambahan.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Lengkapi Bukti Kasus Vina Cirebon, Tersangka Pegi Setiawan Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan itu, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," demikian Eman. 

Kejaksaan Agung  merespons putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan, dan meminta semua pihak menghormati keputusan hakim tersebut. "Kewajiban penyidik untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan praperadilan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM dan Bakal Ajukan Praperadilan

Berdasarkan keputusan itu, kata Harli, kasusnya dihentikan, termasuk bila penyidik Polda Jawa Barat bersikeras melengkapi dan menyerahkan lagi berkas perkara.

Bila hal itu terjadi, Harli memastikan Kejaksaan akan mengembalikan berkas, karena hakim telah memutus Pegi tidak bersalah.

"Sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu, kami akan mengembalikannya, dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan," kata Harli.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat