unescoworldheritagesites.com

Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan - News

PN Jakarta Selatan.

: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,  Ahmad Samuar SH MH,  telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan atas nama pemohon Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Senin (27/5/2024).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, mengungkapkan bahwa permohonan pencabutan praperadilan tersebut sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum pemohon pada hakim.

Djuyamto mengaku tidak tahu menahu apakah permohonan praperadilan tersebut dicabut untuk kemudian diajukan lagi setelah dilakukan perbaikan atau dilengkapi.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar di PN Jakarta Selatan

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.

Jubir KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyatakan apa yang dilakukan Indra Iskandar itu memberitahukan kepada khalayak jika dirinya sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

"Tentu itu adalah hak dari tersangka, pasti kami hadapi proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI, ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Cabut Permohonan Praperadilan terhadap KPK

KPK sedianya akan mengumumkan penetapan tersangka itu secara resmi berbarengan dengan proses upaya paksa penahanan. Namun hal itu dilangkahi dengan Indra Iskandar sendiri dengan mengajukan permohonan praperadilan. 

Ali Fikri menyebutkan, dalam proses penyidikan mulai dari penyitaan hingga penetapan tidak asal-asalan. KPK pun menyatakan siap membuktikan di praperadilan bahwa apa yang dilakukan sesuai prosedur hukum. 

"Dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya saja sebagai tersangka bukan substansinya tidak terpengaruh sama sekali karena itu nanti ujinya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat