unescoworldheritagesites.com

Penetapan Tersangka BS, Penyidik Kejaksaan Agung Siap Hadapi Permohonan Praperadilan Tim Pengacara di Bawah Hotman Paris - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Dokumentasi Kejakgung )

Kejaksaan Agung (Keagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk (Persero) pada 2018, telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan,"
kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjawab , Kamis (22/2/2024).

Ia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.

Baca Juga: Keberatan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Crazy Rich Surabaya Budi Said Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Terkait pihak tersangka melalui Tim Kuasa Hukumnya telah mendaftar praperadilan di PN Jaksel, kata Ketut, permohonan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan . Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said

 

Kejagung, tegas Kapuspenkum, tentu siap menghadapi praperadilan itu. "Praperadilan itu ibarat makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap hadapi," katanya.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, BS dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk (Persero) pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.

Pihak Jampidsus juga mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui koordinator tim pengacara dibawah Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

Juga sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa diantaranya pihaknya sudah menyiapkan  bantahannya.

Baca Juga: Operasi Pasar Bulog di Kota Bekasi Memenuhi Antusiasme Warga

Termasuk, kata Kuntadi soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap BS. Kata Kuntadi, umumnya proses penetapan tersangka, tentu saja penyidiknya sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup.

Masalah penahanan yang dianggap tidak memenuhi unsur, menurut Kuntadi, penahanan merupakan kewenangan dari tim penyidik. “Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (BS) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat