unescoworldheritagesites.com

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM dan Bakal Ajukan Praperadilan - News

Advokat Ronny Tallapessy.

 

: Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi, menunda sementara pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penggeledahan dan penyitaan barang milik Hasto sewaktu diperiksa sebagai saksi keberadaan buronan, Harun Masiku di gedung KPK.

"Mohon sabar, permohonan praperadilan belum ya," kata penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, Rabu (12/6/2024).

Ronny juga mengatakan akan melaporkan penyidik KPK, bernama Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan dinilai tidak sesuai prosedur ke Komnas HAM. “Kami mau ke Komnas HAM," ujar Ronny.

Baca Juga: Ini Kata Yohanes Oci Soal Laporan Polisi Hasto Kristiyanto

Dia juga mengatakan, laporan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran HAM yang lakukan oleh penyidik KPK itu. "Dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik terhadap saudara Kusnadi," kata Ronny kemudian menambahkan tetap melanjutkan permohonan praperadilan kliennya ke PN Jakarta Selatan setelah laporan ke Komnas HAM.

"Setelah ke Komnas HAM kita akan daftar permohonan praperadilan," kata Ronny mengklaim bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan karena terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam berita acara penyitaan.

"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman teman tidak ada kaitannya. Karenanya, kami akan mengajukan praperadilan mengingat berita acara penyitaan salah tanggal 24 April," ungkap Ronny.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Berkeberatan Telepon Genggamnya Disita KPK

Kusnadi sebelumnya telah melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK menyusul penyitaan handphone (HP) dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6/2024).

"Pemanggilan Sekjen PDIP untuk pemeriksaan tetapi tetapi yang terjadi tindakan mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata  Ronny Talapessy.

Ronny menambahkan pihaknya melaporkan Rossa berdasarkan peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.

Baca Juga: Harun Masiku Buron, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan

Menanggapi isu menyebutkan adanya unsur politik dan kriminalisasi dalam pemeriksaan Hasto, KPK memastikan hal itu tidak benar. Pemeriksaan  Hasto Kristiyanto menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari tiga saksi sebelumnya.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi (Hasto) bukan sesuatu yang tiba-tiba, karena sebelumnya KPK juga sudah melakukan pemeriksaan, setidaknya terhadap tiga saksi. “Siklus yang keberlanjutan, dan  bukan yang tiba-tiba," kata Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat