: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan Sekjen DPR, Indra Iskandar, tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR. Kesiapan itu didasarkan proses penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menyebutkan Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan pula oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH. Dia menyebutkan permohonan praperadilan tersebut sudah tercatat di kepaniteraan PN setempat.
Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Cabut Permohonan Praperadilan terhadap KPK
Sidang perdana permohonan praperadilan Indra Iskandar akan dimulai Senin (27/5/2024), di PN Jakarta Selatan.
"Kami siap menghadapi, bahkan optimis hakim PN Jakarta Selatan bakal menolak dengan alasan proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur," tutur Ali Fikri, Jumat (24/5/2024).
Ali Fikri juga memastikan, pihaknya sudah mendasarkan pada alat bukti yang kuat saat menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
Sebelumnya tim penyidik KPK memeriksa istri Sekjen DPR, Indra Iskandar, Farida Alamsja terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga parlemen tersebut. Kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka sang suami.
Baca Juga: Pemohon Praperadilan Panji Gumilang Minta Bareskrim Polri Kembalikan Seluruh Aset Ponpes Al Zaytun
KPK mengumumkan telah mencegah tujuh (7) orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.
Informasi yang berkembang menyebutkan, ke-7 orang yang dicegah merupakan tersangka. Mereka Sekjen DPR Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.
Berikutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Baca Juga: MAKI: Kejagung Tak Ada Sejarahnya Kalah Hadapi Gugatan Praperadilan
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Setjen DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4/2024) di wilayah Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim KPK menemukan dan mengamankan alat bukti berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini yang menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.***