unescoworldheritagesites.com

LPSK Bakal Beri Perlindungan Kepada Saksi Kasus Penembakan - News

LPSK

JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya melindungi saksi kasus penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) lalu. Tujuannya agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan bebas.

"Termasuk kemungkinan memberikan keterangan tanpa kehadiran fisik di pengadilan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasutio, Sabtu (27/2). Perlindungan diberikan agar keterangan yang diberikan saksi sesuai yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Sebab, peran keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi. LPSK berharap dengan dukungan keterangan saksi membuat upaya penegakan hukum atas perkara ini bisa optimal.

Menurut Maneger Nasution, pemberian perlindungan ini agar kasus sebernanya bisa terungkap dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. LPSK juga meminta semua pihak agar menahan diri, menghindari provokasi dan main hakim sendiri. Tidak perlu ada tindakan di luar peradilan yang justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum. "Semua pihak harus mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Balas dendam itu bukan penegakan hukum," ujarnya.

Anggota Polri, Bripka CS saat ini sudah ditahan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia  melakukan penembakan menewaskan tiga orang di Kafe RM di Cengkareng pada Kamis pukul 05.10 WIB. Salah satu korbannya adalah seorang prajurit Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS, dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H. "LPSK menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan yang mengakibatkan hilangnya tiga orang nyawa," kata Maneger Nasution.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan,  Bripka CS bisa dijerat pasal berlapis terkait tindakannya. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menggatakan selain pasal pembunuhan, Cripka CS juga bisa dijerat dugaan pelanggaran kode etik.  “Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik,” tutur Poengky.

Polri juga harus mendalami apakan pelaku mengkonsumsi minuman kesar atau narkoba sebelum kejadian. Kompolnas menilai kepolisian patut melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan senjata api Bripka CS. Sebab, jika yang bersangkutan tidak sedang melaksanakan tugas, seharusnya tidak dibolehkan membawa senjata api.

Poengky mengatakan, Bripka CS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan maupun dijerat pasal penyalahgunaan senjata api. Menurut Poengky, jika hasil penyelidikan Bripka CS terbukti mabuk akibat konsumsi minuman keras atau narkoba, yang bersangkutan bisa dijerat pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba.  Kompolnas berharap juga dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu. Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari. Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri. Dalam ST Kapolri, bagi Bripka CS agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Kemudian seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat