unescoworldheritagesites.com

Terpidana Buron Subandi Gunadi Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Saksi Korban Apresiasi Gercep Tim Tabur dan Eksekutor Kejaksaan - News

Terpidana buron Subandi Gunadi saat digiring ke mobil tahanan membawanya ke Lapas Cipinang.

: Terpidana Subandi Gunadi yang selama ini tidak menggubris beberapa kali surat panggilan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya disergap tim eksekutor dan Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Suami Harjanti itu dibekuk di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ketika hendak mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di PN Jakarta Utara, Kamis (4/7/2024). Dengan gerakan cepat (gercep) terpidana selanjutnya digiring ke Kejari Jakarta Utara untuk melengkapi administrasi guna dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menjalani hukuman selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Subandi Gunadi yang didampingi tim penasihat hukum nyaris tidak berkutik saat tim eksekutor/Tabur Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta langsung gercep meringkusnya begitu turun dari kendaraan. Tim eksekutor/Tabur terdiri dari Gesang, Toni, Ali dari Kejari Jakarta Utara dan jaksa Hadi Karsono SH MH dari Kejati DKI Jakarta bertindak tegas sebagaimana tugas yang diemban dan kewenangan mereka selaku tim Tabur/eksekutor Kejaksaan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Buron yang Dihukum lewat Sidang In Absentia

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, membenarkan bahwa tim Tabur/eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta telah mengeksekusi terpidana satu tahun penjara Subandi Gunadi tersebut.

"Kami mengapresiasi hasil kerja keras tim Tabur dan eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta. Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah lama kami nantikan," kata advokat Ir Andi Darti SH MH di hadapan kliennya Fransisca di Jakarta Utara, Kamis (4/7/2024).

Andi Darti dan Fransisca memuji gerak cepat yang dilakukan Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Angga SH MH dan JPU Hadi Karsono SH MH dari Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Disergap saat Jalan-jalan ke Sarang Tabur

"Berkat gerak cepat mereka itulah bisa dilakukan eksekusi ini. Kami senang dengan hasil kerja tim Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta kali ini," kata saksi pelapor/korban Fransisca menambahkan.

Fransisca berharap Kejati DKI Jakarta segera memproses hukum atau mengadili pula Harjanti, istri terpidana Subandi Gunadi. Sebab, yang melakukan penipuan terhadapnya adalah suami istri tersebut. "Saya bakal lebih-lebih mengapresiasi lagi Kejaksaan apabila Harjanti diadili pula terkait kasus yang dilakukan bersama-sama dengan suaminya," tutur Fransisca.

JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim PN Jakarta Utara memvonis onslagh, sehingga JPU kasasi dan dikabulkan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum Subandi Gunadi selama satu tahun penjara potong selama dia ditahan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Kembali Meringkus Terpidana Buron

Dalam tuntutan jaksa disebutkan Subandi Gunadi pernah melakukan pembayaran Rp 2,83 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca. Namun cek dan bilyet giro itu tidak memiliki saldo.

Penipuan terhadap Fransisca dilakukan Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti dengan cara mengajak Fransisca bisnis jual beli properti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat