unescoworldheritagesites.com

Ketua KPK Nawawi Pomolango: Selama Tahun 2024 Telah Ditetapkan Seratus Tersangka - News

Ketua KPK Nawawi Pomolango.

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebutkan lembaga antirasuah telah menangani puluhan perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air selama tahun 2024.

Hal itu dipaparkan Nawawi Pomolango saat melaporkan perkembangan penanganan kasus korupsi tahun 2024 dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Nawawi mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2024, KPK telah menangani 93 perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan menetapkan 100 tersangka. “Terdapat 26 giat penyelidikan kemudian 93 penyidikan dan 53 penuntutan, ada 61 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan 50 perkara yang telah dieksekusi," kata Nawawi.

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Perlawanan JPU KPK; Pemeriksaan Kasus Terdakwa Gazalba Saleh Dilanjutkan

Dia menyebut bahwa detail materi ini dapat dikembangkan lebih lanjut dalam forum tanya jawab. Untuk itu pihaknya menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi mengenai penindakan ini," tutur Nawawi.

Ketua KPK  mengakui dalam pemberantasan korupsi antaraparat penegak hukum masih belum bagus. “Sinergi antar lembaga penegak hukum seperti KPK dengan Kejaksaan hingga Polri masih belum terjalin dangan baik.   Pak Alex (Wakil Ketua KPK) sudah menyatakan ada disupervisi aparat penegak hukum lain termasuk Kejaksaan tetapi ketika kita ada nangkap misalnya oknum kepala Kejaksaan Negeri pintu supervisi menjadi lain,” ungkapnya.

Nawawi menegaskan bahwa kendala supervisi antarlembaga penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

Baca Juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengakui bahwa ada kendala saat lembaga antirasuah melakukan supervisi dengan penegak hukum lain. “Memang di dalam UU KPK, yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Namun, harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada,” ungkap Alex. Hal itu setidaknya dirasakan KPK ketika menangkap oknum Jaksa dalam tindak pidana korupsi.

“Tiba-tiba dari pihak Kejaksaan  menutup pintu koordinasi supervisi, sulit. Mungkin juga dengan Kepolisian demikian. Jadi ini persoalan,” ujarnya.

Alexander Marwata mengakui pula bahwa selama menjabat di dua periode kepemimpinan lembaga antirasuah, gagal memberantas korupsi di Tanah Air.  “Saya harus mengakui secara pribadi, delapan tahun saya di KPK, kalau ditanya 'apakah pak Alex berhasil?', saya tidak akan sungkan-sungkan menjawab, gagal memberantas korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Siap Buka-bukaan Jawab Tuduhan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Staf Kusnadi

Saat dirinya pertama kali menjadi komisioner KPK pada 2015 silam, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) berada di angka 34 namun sempat mengalami kenaikan di angka 40. “Sekarang kembali lagi di titik 34,” kata Alex.

Jika menyoal IPK masyarakat akan menyorot KPK. Padahal banyak aspek lain selain korupsi yang menjadi domain KPK.

“Ada investasi, ada terkait penegakan hukum. Ada delapan indeks dalam IPK. Tidak semua menjadi domain KPK. Artinya, upaya-upaya untuk memberantasan korupsi tidak dilakukan atau tidak diikuti oleh lembaga-lembaga lain. Ini yang kami potret. Tidak ada perubahan mindset kelembagaan, integritas kelembagaan,” keluh Alex.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat