unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Jebloskan ke Tahanan Kadisdikbud Malut Inisial IJ - News

Komisi Pemberantasan Korupsi.

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan ke dalam tahanan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub, Kamis (4/7/2024), terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

“Tersangka IJ (Irman Jakub) dilakukan penahanan,” demikian Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Alasan penahanan demi kepentingan penyidikan, menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Irman Jakub ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, di rumah tahanan negara (Rutan) Cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang lagi tergantung kebutuhan penyidikan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Dugaan Suap Terjadi Saat Konfercab, Ketua PC NU Solo Pilih Serahkan ke Pengurus Besar

Asep mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek, perizinan, serta jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menyeret Gubernur Malut (nonaktif) Abdul Ghani Kasuba.

Tersangka Irman Jakub sempat diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Ghani pada 18 Desember 2023. Namun tidak langsung dikenakan penahanan.

“Saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK (Abdul Ghani Kasuba), IJ (Irman Jakub) sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti saat itu. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan terhadap IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan," tutur Asep.

Baca Juga: KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Intsentif Pajak di Sidoarjo, Dua Orang Lagi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Labuhanbatu

Penyidik KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Ghani serta kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan, sebesar Rp 1,2 miliar. Suap diberikan Irman untuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

"Suap itu merupakan kesepakatan antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," ungkap Asep.

Tersangka Irman Jakub dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, penyidik KPK juga mencurigai adanya sejumlah permasalahan dalam birokrasi di Papua. Salah satunya dugaan nepotisme di lingkungan birokrasi Papua.

Baca Juga: Dua Pegawai Pajak Diduga Terima Suap dan Gratifikasi

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria seusai menggelar rapat koordinasi MCP dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Papua Barat Daya dan pendampingan lapangan di Kota Sorong, Rabu (3/7/2024), serta dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (4/7/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat