unescoworldheritagesites.com

Tidak Nikmati Uang Hasil Pemerasan, Bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut Enam Tahun Penjara - News

Terdakwa Kasdi Subagyono.

: Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

“Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya dipidana penjara selama 6 tahun," demikian jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Selain itu, Kasdi diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Kasdi merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dituntut Dua Belas Tahun Penjara

Hal meringankan tuntutan Kasdi Subagyono adalah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan Kasdi juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Kasdi Subagyono.

Kasdi didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Baca Juga: Kata Saksi Meringankan, Syahrul Yasin Limpo Tidak Doyan Duit Kala Menjabat Wagub Sulsel

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.

Saksi juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat