unescoworldheritagesites.com

Temukan Novum, Penasihat Hukum Minta Dibuka Pengaduan Sebelumnya - News

sidang gugatan wanprestasi yang akhirnya dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Utara

JAKARTA: Pencari keadilan yang tidak saja menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arwan Koty, tetapi juga menderita kerugian1.265.000.000 meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Pasalnya, saat dia memperjuangkan haknya atau meminta kembali uangnya Rp 1 justru ditetapkan sebagai tersangka bahkan kemudian diadili saat ini.

Oleh karena itu, melalui penasihat hukum  Diving Safni SH, Arwan Koty meminta agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memerintahkan jajarannya dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan  Kabagwarsidik Polda Metro Jaya agar membuka penyelidikan tahun 2019 yang distop tanpa alas an jelas.

Hal itu sesuai pula dengan surat nomor B/3505/VII/ReS.7.5/2020/Bareskrim Mabes Polri terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP2) tanggal 7 Juli 2020. Arwan Koty dengan penasihat hukumnya membuat laporan ke Karowassidik. Karowassidik sendiri dalam jawabannya menjelaskan bahwa laporan polisi dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum dapat dibuka kembali penyelidikannya apabila ditemukannya fakta atau bukti baru (novum).

“Saat ini kami telah mendapatkan adanya bukti baru tersebut yaitu a.          Bukti Surat Penetapan Nomor: 061/PNTP/BPSK-DKI/VIII/2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta,” tutur Diving. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKI Jakarta sendiri juga membuat penetapan pada tanggal 1 Agustus 2019 yang menyatakan: “Bahwa untuk SOP (Standart Operasional Prosedur) termohon harus diperbaiki; “Bahwa termohon sudah  menawarkan untuk melakukan penegecekan unit excavator secara lansung ke Nabire, Papua. Namun pemohon menolak hal tersebut di karenakan pemohon meragukan bukti-bukti yang ditunjukkan dari termohon selama persidangan”.

Penetapan tersebut memberi petunjuk bahwa PT Indotruck    Utama tidak pernah dan tak melakukan serahterima atas dokumen barang dan  fisik barang 1 (satu) unit Excafator Volvo EC 210D di Yard PT Indotruck Utama, Cakung, Jakarta dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang oleh para pihak.

Selain itu, juga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 181/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Januari 2021:  menolak eksepsi tergugat (PT Indotruk Utama (IU) untuk seluruhnya; mengabulkan gugatan penggugat (Arwan Koty) untuk sebagian; menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jual Beli Nomor                        157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal  27 Juli 2017. Selanjutnya majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli nomor 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 Pasal III dan Pasal IV sehingga menghukum tergugat (PT Indotruck Utama) membayar ganti kerugian (materiil) kepada penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar Rp 1.265.000.000.

Merujuk pada keterangan Karowassidik, kata penasihat hukum Arwan Koty, Diving Safni pihaknya kemudian membuat surat permohonan agar dibuka kembali penyelidikan atas laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Terkait laporan Polisi Nomor: LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 tentang laporan palsu dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/372/V/RES.1.9./2020/Dit.Tipideksus tanggal 27 Mei 2020 Arwan Koty ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengaduan atau keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP dan atau pemberitahuan/pengaduan palsu kepada penguasa yang menyerang nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP.

"Saya yakin dalam perkara ini patut diduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami Arwan Koty,” ujar Diving di Jakarta, Senin (1/3/2021). Ini terkait pada surat ketetapan penghentian penyelidikan S.Tap/2447/XII/2019/Dir.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019 dan laporan Nomor LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum serta surat pemanggilan No.S.Pgl./2297/VII/Tes.19./2020/Sit.Tipiddeksus tanggal 13 Juli 2020 yang ditandatangani oleh orang yang sama.

Surat Ketetapan No: S.Tap/2447/XII/2019/Dit Reskrimum, tanggal 31 Desember 2019LP/3082/V/2019/ PMJ tanggal 16 Mei 2019 dihentikan laporan pada tahap penyelidikan dan dalam laporan polisi dimaksud Bambang Priyono juga mendalilkan bahwa Arwan Koty membeli 2 (dua) unit alat berat Excavator EC 210DL dan EC 350 DL.

Padahal berdasarkan bukti laporan polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum di dalam uraian singkat dan keterangan dari pelapor/Arwan Koty bahwa pelapor memesan 1 unit excavator type EC 210D dengan perjanjian jual beli No. 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 dan telah dibayar lunas. Namun barang (alat berat) yang dibelinya itu belum pernah diterima sampai saat ini.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat