unescoworldheritagesites.com

Hotman Paris Minta Menkopolhukam Segera Terbitkan Perppu CC - News

Hotman Paris bertemu Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA: Advokat senior Hotman Paris Hutapea meminta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Court).

Hotman Paris mengutarakan itu secara langsung kepada Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Hal tersebut dilakukannya setelah menyaksikan proses sidang  
dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dengan terdakwa Rizieq Shihab. "Saya minta agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court (CC). Karena perlu juga hakim bersikap lebih tegas memimpin persidangan," kata Hotman.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sependapat dengan Hotman soal pentingnya dijaga kewibawaan hakim dan pengadilan. “Tetapi kalau yang urusan hakim, janganlah. Saya kan pemerintah nggak boleh ngatur-ngatur hakim,” ujarnya.

Terkait sidang Rizieq, Jum'at (19/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim agar menjerat Rizieq dengan Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan. Tindakan menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya.

Hotman Paris menilai Contempt of Court penting untuk menjaga kewibawaan badan peradilan. “Kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, itu termasuk dalam UU Contempt of Court di Amerika tetapi di Indonesia belum ada. Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau contempt of court,” ungkapnya.

Contempt of court dalam bidang hukum bukanlah hal baru. Hal itu  muncul menyusul dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Butir 4 alinea ke-4 aturan tersebut mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin pun sebelumnya meyayangkan jalannya persidangan yang dinilai diwarnai penyerangan terhadap kehormatan hakim. “Telah terjadi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin,” demikian Ketua MA M Syarifuddin saat peringatan HUT IKAHI ke-68, Kamis (18/3/2021).  

Peristiwa di PN Jakarta Timur dinilai menambah deretan panjang tindakan contempt of court (penghinaan/pelecehan terhadap lembaga pengadilan) di Indonesia. Sebelumnya, ada peristiwa oknum advokat bernama Desrizal menganiaya hakim dengan sabuknya saat pembacaan putusan perkara perdata di PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2019).  

IKAHI juga mencatat pada 15 November 2003, gedung PN Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibakar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa serupa terjadi di PN Maumere, NTT tahun 2006; PN Temanggung, Jawa Tengah tahun 2011; PN Depok, Jawa Barat tahun 2013; PN Bantul, DI Yogyakarta pada 2018.  

Tak hanya infrastruktur pengadilan yang diserang atau dirusak, penyerangan terhadap hakim pun kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang ketika berkendara. Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita juga ditembak hingga tewas saat berkendara. Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa.

Masih panjang dapat korban kaitan penghinaan peradilan. Yang terpenting bagaimana semua pihak terus mendorong pentingnya UU Contempt of Court, yang hingga kini tak kunjung direspon atau ditindaklanjuti pembentuk UU. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat