unescoworldheritagesites.com

Salinan Putusan Dikirimkan, Robianto Idup Segera Dimasukkan Ke Bui - News

terpidana Robianto Idup saat ikuti persidangan

JAKARTA: Terpidana Robianto Idup bakal segera dijebloskan ke penjara atau menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan. Hal itu dipastikan menyusul telah dikirimkannya salinan putusan kasus penipuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan terpidana Robianto Idup atau penasihat hukumnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno SH MH, mengatakan tidak ada lagi kendala salinan putusan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana Robianto Idup. "Sudah dikirimkan salinan putusan kasus penipuan itu ke pihak terkait. Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor sudah bisa menjalankan tugasnya mengeksekusi (menjebloskan ke dalam bui-red) terpidana sesuai putusan MA yang sudah inkraht," kata Suharno, Rabu (28/4/2021)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Mokoginta SH MH dari Kejari Jakarta Selatan yang sebelumnya menyidangkan kasus tersebut membenarkan bahwa salinan putusan kasasi MA yang menghukum Robianto Idup telah diterima pihaknya. Sesuai tahapannya, Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor selanjutnya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain memanggil terpidana Robianto Idup secara patut, pihaknya diakui juga tengah melakukan langkah-langkah persuasif dengan meminta penasihat hukum terpidana, Hotma Sitompul, agar menyerahkan kliennya untuk menjalani hukuman sebagaimana diputuskan  MA selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

"Kalau masih bisa langkah-langkah persuasif kenapa harus jemput paksa misalnya. Maka kita mengharapkan terpidana kooperatif," ujar Bobby Mokoginta. Itu menunjukkan adanya ketaatan hukum demi kepastian hukum itu sendiri. Kalaupun lari dari pertanggungjawaban hukum akibat perbuatan sendiri itu tetap saja bakal repot sendiri terpidananya; dikejar-kejar untuk dieksekusi oleh eksekutor.

Bobby Mokoginta juga menyatakan, pihaknya selaku eksekutor melaksanakan putusan MA yang sudah beberapa bulan terakhir inkraht sepenuhnya atas perintah undang-undang. "Demi kepastian hukum, maka setiap perkara (pidana) yang sudah inkraht harus dieksekusi," kata Bobby.

Terpidana Robianto Idup maupun penasihat hukumnya tidak berhasil dimintai tanggapan terkait putusan kasasi dan upaya eksekusi yang akan dilakukan eksekutor Kejari Jakarta Selatan.

Terpidana Robianto Idup tadinya dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Florensia Kendengan SH MH dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum (pidana).  Padahal, saat itu Robianto Idup ditahan karena sempat buron, masuk DPO dan red notice sampai akhirnya dipulangkan dari Denhaag, Belanda.

Putusan onzlagh majelis hakim itu menuntut jaksa eksekutor harus mengeluarkannya dari dalam tahanan. Tetapi jaksa tentu saja tidak berhenti di situ. Diajukan kasasi ke MA untuk menguatkan requisitor sebelumnya yang meminta Robianto Idup dipenjara selama 3,5 tahun. Dan akhirnya MA pun menganulir putusan PN Jakarta Selatan.

Kasus penipuan ini terjadi dari awal hingga penghujung 2012  berawal kerja sama antara Robianto Idup selaku komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) dengan Herman Tandrin dari PT Graha Prima  Energi (GPE) untuk penambangan batubara di Kalimantan. Termasuk juga membuat jalan dan akses-akses lainnya (pelabuhan). Ada sedikit kendala penambangan, namun PT GPE tetap menghasilkan sedikitnya Rp 74 miliar tambang batubara dari areal tambang milik PT DBG tersebut.

Sayangnya, sebagaima terungkap dalam persidangan, uang hasil penjualan batubara ke Singapura itu tidak dipergunakan membayar jasa PT GPE sebagai penambangnya. Uang yang dihasilkan PT GPE tersebut justru dipergunakan PT DBG untuk keperluan lain. Ancaman PT GPE menyetop pelaksanaan pekerjaan karena tak dibayar dibalas dengan janji-janji akan segera bayar jika dilaksanakan lagi pekerjaan. Namun hal itu semua tetap saja tinggal janji dan tak direalisasi pencairan tagihan berupa upah/jasa kerja. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat