unescoworldheritagesites.com

KPK Tak Terbukti Langgar Kode Etik, LPPI Pertanyakan Ombudsman - News

majelis Dewas KPK

JAKARTA: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (LPPI) mempertanyakan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami meragukannya, ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman. Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah Undang-Undang dengan melakukan TWK," kata Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, Jumat (23/7/2021).

Sampai KPK selesai menjalankan perintah Undang-Undang, tidak terlihat apa yang  disebut Ombudsman. "Kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya," katanya mengingatkan.

Dewas KPK sendiri menyatakan  bahwa apa yang dilaporkan Novel Baswedan dkk terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti melanggar nilai integritas seperti dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) 2/2020.

"Berdasarkan pertimbangan yang begitu cermat, Dewas KPK secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas KPK tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, Jumat (23/7/2021).

Menurut Tumpak, Novel Baswedan dan Hotman Tambunan dkk sebelumnya melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK. "Pernyataan atau statement yang disampaikan Firli Bahuri tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana yang ditranskrip oleh pelapor dalam surat pengaduan tanggal 16 Juni 2021 juga tidak dapat dibuktikan," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7/2021).

Novel dan Hotman dkk menganggap bahwa pernyataan Firli dalam rapat 5 Maret 2021 bahwa TWK bukan masalah lulus atau tidak lulus, dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat dalam organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara. Dewas KPK membeberkan fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dewas KPK membeberkan analisa dan pertimbangan terkait pelaksanaan TWK. Menurut Albertina Ho, mereka tidak menemukan rekaman tentang statement Firli pada tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana yang dilaporkan. Yang ditemukan Dewas KPK adalah rekaman pernyataan Firli dalam kegiatan "Pengarahan Kepada Para Kasatgas Penindakan oleh Pimpinan KPK dan Dewas" pada 4 Maret 2021 yang dihadiri oleh jajaran Dewas, pimpinan KPK, pejabat struktural dan pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Firli menyampaikan agar para hadirin untuk tidak khawatir dan takut dalam pelaksanaan TWK jika tidak terlibat dalan organisasi terlarang. Firli juga menegaskan bahwa tes kompetensi tidak lagi dipermasalahkan karena sudah lulus semua. Yang ada, kata Firli adalah, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945 dan kepada pemerintah, bukan pada orang perorangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas 2/2020, menurut Dewas KPK, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat