unescoworldheritagesites.com

Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Membengkak Menjadi Dua Ratus Lima Puluh Miliar - News

Komisi Pemberantasan Korupsi.

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bantuan social (Bansos) Presiden pada Kementerian Sosial dikorupsi. Hal ini dinilai mencederai semangat Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membantu masyarakat di era pandemi Covid-19.

“Perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai ke masyarakat sangat mencederai semangat pemerintah, semangat Pak Presiden Jokowi untuk memberikan bantuan saat pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

KPK berkomitmen mengungkap sampai tuntas pengadaan bansos presiden yang diduga dikorupsi tersebut. “Tindakan yang dilakukan para tersangka itu mendorong KPK ingin menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Baca Juga: Senator Prof Dailami Firdaus Nilai Langkah Pemerintah Tidak Tepat Beri Bansos Kepada Keluarga Pelaku Judi Online

Penyidik KPK saat ini masih mendalami lebih lanjut pengadaan bansos presiden yang diduga dikorupsi tersebut. “Bansos yang sedang dilakukan penyidikan salah satunya yang diberikan Bapak Presiden kepada masyarakat,” ungkap Tessa.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara program bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos.

Nilai kerugian keuangan negara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo untuk penanganan pandemi Covid-19 bertambah menjadi Rp250 miliar.

Baca Juga: Menko Airlangga akan Kooperatif, Siap Jadi Saksi di Sidang MK untuk Jelaskan Soal Bansos Awal Tahun

“Nilai kerugian keuangan negara pengadaan bansos Presiden Jokowi bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar. Itu untuk tahap 3, 5 dan 6," kata Tessa.

KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Tersangka ini sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19 selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun kurungan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat