unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Periksa Pejabat DJP Kemenkeu - News

DJP

JAKARTA: Penyidik KPK memeriksa Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadan Ramdani terkait kasus yang diduga membelitnya sebagai penerima suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada DJP.

"Tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Penyidik KPK belum menjebloskan Dadan ke dalam tahanan karena pada waktu penetapan dirinya tersangka bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), lembaga antikorupsi itu memiliki pertimbangan strategi dalam penyidikan. "Terkait strategi penyidikan. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut tuntas," kata Ali.

Seusai pemeriksaan kali ini kemungkinan besar akan langsung ditahan oleh KPK. Namun ketika hal ini disinggung, Ali hanya mengatakan perkembangan akan diinfokan lebih lanjut. “Bisa ditahan bisa tidak," katanya.

KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tidak itu saja, lima lainnya masing-masing Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL), tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan APA dan DR dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat