unescoworldheritagesites.com

KPK Dan LPSK Bakal Lindungi Saksi Yulmanizar - News

LPSK

JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan terhadap saksi Yulmanizar yang dihadirkan penuntut umum KPK ke persidangan terkait kasus msuap pajak. Sebab, keterangan Yulmanizar diberikan demi penegakan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan perlindungan hukum kepada saksi Yulmanizar. "Setiap saksi sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu  akan dilindungi oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Sebab, keterangan yang disampaikan saksi adalah apa yang dia alami, dia dengar atau lihat secara langsung. Itu berarti, Yulmanizar dalam kapasitas sebagai saksi di persidangan memiliki hak untuk menyampaikan apa pun yang diketahui terkait kasus yang menyeret mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wakil Ketua LPSK Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya terbuka memberikan perlindungan terhadap Yulmanizar mengingat keterangan dan kesaksiannya disampaikan dalam persidangan. Yulmanizar adalah mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak yang oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam dilaporkan ke Bareskrim Polri. "Kami akan komunikasi dengan KPK dan saksi sendiri. Prinsipnya, LPSK dapat memberikan perlindungan jika ada permohonan dari yang bersangkutan,” kata Edwin.

Hal itu sebagaimana diatur dalam  Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi: saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. "Jika terdapat tuntutan hukum, wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau dia berikan telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Edwin.

Penasihat hukum Haji Isam, Junaidi dalam keterangan tertulis mengatakan keterangan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan. Junaidi menyebut kliennya, Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate di holding company yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Junaidi, menepis kesaksian Yulmanizar yang menyebut kliennya memberikan perintah langsung kepada konsultan pajak, Agus Susetyo, untuk mengondisikan nilai pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.

KPK menilai Haji Isam terlalu cepat membawa kesaksian Yulmanizar ke aparat penegak hukum. Sebab, kesaksian tersebut belum menjadi fakta hukum utuh lantaran persidangan masih terus berjalan. "Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021) untuk dua orang terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.

"BAP 41 saudara mengatakan "Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.

"Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan kepada kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP", apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan. "Ya itu yang disampaikan Pak Agus," kata Yulmanizar dalam sidang tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat