unescoworldheritagesites.com

Sidang PTUN Jayapura Harus Hormati Keputusan Hukum Adat Moi - News

Sidang Adat Suku Moi  Papua Barat / Foto:skid: (Yacob Nauly)

SORONG: Sidang Adat Malamoi di Sorong  memutuskan, PTUN Jayapura Harus Menghormati Keputusan Hukum Adat Moi, Sorong Papuq Barat.

“Berjuang untuk hak itu tidak boleh takut, karena itu kita punya hak.Kita bukan berjuang untuk hak orang lain.  Tapi, hak kita sendiri jadi kita tidak boleh takut” Ungkap mama Barbandina Osok, tokoh perempuan Moi.

Pada 14 Oktober 2021 di Keik Malamoi, Kota Sorong, sekitar 70 orang perwakilan masyarakat adat Moi, orang-orang tua dan pemilik tanah dan hutan adat, asal dari daerah Distrik Seget, Distrik Bagun, Distrik Klamono, Distrik Segun, Distrik Konhir, Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, mengikuti acara sidang adat yang diadakan LMA Malamoi.

Sidang Adat dipimpin oleh lima orang Nedinbulu (Hakim Adat). Sidang dibuka dengan mendengar kata sambutan dari LMA Malamoi Silas Kalami dan ritual adat.

“Sidang adat ini adalah forum resmi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Sidang adat akan memutuskan dan menyelesaikan perkara tuntutan permasalahan masyarakat adat secara adil, “ungkap Silas Kalami.

Pihak perusahaan PT. Inti Kebun Lestari ; PT. Papua Lestari Abadi ; dan PT. Sorong

Agro Sawitindo, turut diundang dalam sidang adat, akan tetapi tidak hadir tanpa informasi.

Ketidakhadiran perusahaan mendapat sorotan dari peserta. Sidang adat dilanjutkan setelah mendapat persetujuan orang tua dan masyarakat adat, serta peserta undangan.

Anggota MRP Papua Barat, Matias Komegi, mengatakan, siidang adat diakui oleh negara melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan menyepakati sidang adat tetap dilaksanakan desak Komegi, yang juga menjabat Ketua Pansus MRPB untuk permasalahan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan aktif mendorong peradilan adat untuk menyelesaikan permasalahan hak-hak masyarakat adat.

Sidang adat pun dilanjutkan dengan mendengar masukan dari pemerintah, NGO dan Mahasiswa.

Antara lain, untuk memberikan gambaran-gambaran umum. Lalu, Nadinbulu mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat masing-masing distrik.

Yakni, untuk memberikan tanggapan mereka. Masyarakat dari 6 (enam) distrik sepakat menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat mereka.  Dan mendukung Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan.

“Kami tidak mau ada kelapa sawit dan kami mendukung bupati Sorong. Kami juga mendesak sumpah adat untuk buat bambu tui (bambu pamali) supaya tidak ada yang berani kasih tanah untuk perusahaan kelapa sawit," kata Pieter Koso, wakil ketua Dewan Adat Konhir.

Hingga sekitar Pukul 20.00 malam hari, hakim adat dan orang tua adat melakuka sidang adat secara tertutup. Hasil sidang adat dibacakan dihadapan peserta sidang adat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat