unescoworldheritagesites.com

PN Bekasi Dinilai Keliru Terapkan Lembaga Adat Batak Jadi Rujukan Gugatan Perceraian - News

Raja Tahan Panjaitan selaku kuasa hukum dari salah seorang penggugat perkara perceraian. (FOTO: Ist).

BEKASI: Pengadilan Negeri Kota Bekasi dinilai keliru dan tidak masuk akal menerapkan aturan lembaga adat batak dalihan natolu sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian. Pasalnya, bertentangan dengan UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Raja Tahan Panjaitan selaku kuasa hukum dari salah seorang penggugat perkara perceraian berinisial JS mengatakan bahwa pihak PN Bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat batak dalihan natolu).

Hal ini menurutnya, sangat janggal terlebih sangat kaget karena belum pernah mendengar istilah lembaga adat batak menjadi rujukan perkara perceraian di pengadilan.

"Saya sangat kecewa dan hal ini sangat sangat jelas bertentangan dengan undang undang yang berlaku. Karena lembaga adat apakah lebih tinggi dari undang undang," terang Raja di Bekasi pada Sabtu (6/11/2021).

Ia menyebutkan, budaya atau adat batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat dikatakan tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.

"Ini sama saja mencederai hukum yang berlaku dan menyesatkan bagi para pencari keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut Raja menjelaskan, apa yang disebut lembaga adat batak dalihan natolu adalah dikenal bagi orang batak untuk memposisikan hak dan kewajiban masing-masing para undangan dalam acara adat. 

"Lalu apa kaitannya dengan rujukan perceraian yang harus melalui lembaga adat tersebut yang diterapkan oleh pengadilan," tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat